Tuesday, July 23, 2013

DINAMIKA POLITIK HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH DI ERA REFORMASI



Historia Politik Hukum Sistem Pemerintahan Daerah

Politik Hukum di Indonesia mengalami perubahan terus menerus dari masa ke masa sesuai dengan kehendak pemerintahan suatu negara. Politik Hukum pada masa pemerintahan Orde Lama tentu saja berbeda dengan Politik Hukum pada masa pemerintahan Orde Baru.
Politik Hukum pada masa pemerintahan Orde Lama direpresentasikan oleh kehendak pemerintahan yang berkuasa saat itu, yakni untuk membawa hukum yang cenderung diarahkan pada pengawalan politik, di mana politik pada saat itu dianggap sebagai panglima. Artinya, politik dalam negara Indonesia ketika itu kedudukannya diletakkan di atas segala-galanya, melebihi ekonomi maupun hukum.

Dengan demikian hukum pada saat itu tidak ubahnya hanya sekadar sebagai alat pembenar dari aktivitas politik negara. Pemerintahan Orde Baru memiliki kecenderungan kuat ke arah Liberalisasi dan Kapitalisasi Sistem Ekonomi Indonesia. Titik berat arah Politik Hukum yang diambil pemerintah saat itu adalah Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional ini dimaknai sebagai pembentukan TRILOGI yakni Stabilitas Nasional yang mantab, Pertumbuhan Ekonomi yang tinggi, dan Pemerataan hasil-hasil Pembangunan. Oleh sebab itu maka konsekwensi logis dari Trilogi Pembangunan ini adalah Kekuasaan Orde Baru yang dengan efisien dan efektif digunakan mengendalikan kekuasaan politik di legislatif, kekuasaan birokrasi di eksekutif, maupun kekuasaan hukum di yudikatif.

Politik hukum mengenai pemerintahan daerah pun tidak terlepas dari kehendak pemerintah yang berkuasa. Sejarah panjang politik hukum pemerintahan daerah tidak terlepas dari konfigurasi politik yang berkembang pada pemerintahan yang berkuasa. Sejarah penyelenggaraan pemerintah daerah dapat diklasifikasikan dalam beberapa periode, sebagai berikut :

1.         Periode Perjuangan Kemerdekaan (1945-1949);
2.         Pasca Kemerdekaan (1950-1959);
3.         Demokrasi Terpimpin (1959-1965);
4.         Orde Baru (1965-1998);
5.         Pasca Orde Baru atau Era Reformasi (1998-sekarang).

Problematika dan Tantangan[1]

Pada era reformasi atau jatuhnya orde baru terjadi banyak perubahan yang fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu terjadi karena adanya amandemen konstitusi Indonesia, yaitu Amandemen UUD 1945. Perubahan tersebut membawa pengaruh yang besar pula dalam politik hukum pemerintahan daerah. Berbagai eksperimen pun dilakukan untuk menemukan formula yang sesuai dengan Negara kesatuan Republik Indonesia. Bahkan isu federalisme[2] pun sempat mencuat dalam perbincangan dalam taraf nasional. Atas dasar tersebut, maka mencuat satu pertanyaan besar. Bagaimana politik hukum pemerintahan daerah yang dicanangkan oleh pemerintah, dalam dimensi reformasi seperti saat ini, dimana tuntutan terhadap globalisasi tidak dapat dihindari? Oleh karena itu merumuskan dua nilai kepentingan (global – bangsa) menjadi suatu keharusan.

Politik Hukum dan Format Otonomi Daerah

Menurut Mahfud M.D politik hukum diartikan sebagai “legal policy” atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh Negara untuk mencapai tujuan Negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan pergantian hukum lama. Sehingga politik hukum otonomi daerah dapat diartikan sebagai “legal policy” atau arah hukum yang akan diberlakukan Negara untuk mencapai tujuan Negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama tentang otonomi daerah.

Arah hukum dalam pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama tidak terlepas dari konsep konstitusi, yaitu UUD 1945. Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa Indonesia pada kurun waktu 1999-2002 mengalami perubahan/amandemen konstitusi. Hal ini tentunya merubah beberapa konsep hukum tertentu tentang otonomi daerah.

Kebijakan otonomi daerah muncul tidak hanya atas kehendak dari pemerintah pusat, tetapi juga terbentuk dan terlaksana atas kehendak masyarakat daerah itu sendiri. Dalam satu negara kesatuan, negara adalah tunggal dan tidak dibagi kedaulatannya. Oleh karena itu, luas dan besarnya kekuasaan daerah otonom dalam negara kesatuan yang terdesentralisasi, tidak akan pernah memiliki kekuasaan dalam membentuk konstitusi sendiri yang akan berbeda dengan konstitusi negara induknya. Hal inilah yang membedakan sistem Negara kesatuan dan Negara federal. Dimana dalam sistem federalistik, kedaulatan diperoleh dari unit-unit politik yang terpisah-pisah dan kemudian sepakat membentuk sebuah pemerintahan bersama. 

Dilihat dari pemahaman kesejarahan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, daerah memberikan dukungan yang sukarela dan penuh pada pergerakan kemerdekaan nasional. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat mengabaikan sejarah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam memaknai otonomi daerah. Kebijakan otonomi daerah merupakan pengakuan pemerintah terhadap daerah berupa hak, identitas lokal, budaya, entitas politik, dan sumber daya ekonomi. Pengakuan ini menjadi dasar pembagian kekuasaan dan/atau kekayaan secara seimbang dan adil antara pusat dan daerah untuk tetap terjaganya integritas negara kesatuan dengan baik.

Argumentasi Urgensi Otonomi Daerah

Ada tiga argumentasi mendasar yang melandasi asumsi otonomi daerah memperkuat dimensi kebersamaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
1.         Otonomi daerah merupakan kebijakan dan pilihan strategis dalam rangka memelihara kebersamaan nasional dimana hakikat khas daerah tetap dipertahankan dengan memberikan kewenangan yang proporsional dalam mengurus rumah tangga daerah itu sendiri. Pemerintah pusat dalam hal ini memberikan jaminan kewenangan tersebut dengan tetap membimbing daerah pada koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.         Melalui otonomi daerah pemerintah menguatkan sentra ekonomi kepada daerah dengan memberikan kesempatan untuk mengurus dan mengelola potensi ekonominya sendiri secara proporsional. Apabila potensi ekonomi tersebut menyebar secara merata dan berkelanjutan, kesatuan ekonomi nasional akan memiliki fundamental yang sangat kuat;
3.         Otonomi daerah akan mendorong pemantapan demokrasi politik di daerah dengan landasan desentralisasi yang dijalankan secara konsisten dan proporsional.

Politik Hukum Otonomi Daerah di Era Reformasi (Jilid I)

Pada masa orde baru, visi dan konsep otonomi daerah lebih terfokus pada pembangunan ekonomi nasional yang menekankan stabilitas, integrasi dan pengendalian secara sentralistik melalui perencanaan yang terpusat. Sehingga konsep pemerintahan daerah menjadi sentralistik dimana daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengelola urusan rumah tangganya sendiri. Pada masa orde baru, otonomi daerah pada hakekatnya merupakan kewajiban daerah untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang harus diterima dan dilaksanakan dengan penuh tangung jawab. Ketergantungan daerah pada pemerintah pusat, yang disebabkan konsep tersebut diatas, membuat daerah menjadi tidak kreatif dalam menghadapi permasalahan yang timbul akibat krisis moneter tahun 1998. Untuk itu terjadi perubahan paradigma dalam UU Pemerintahan Daerah dari paradigma pembangunan ke paradigma pelayanan dan pemberdayaan dengan pola kemitraan yang desentralistik .

Pemerintah yang berkuasa pasca jatuhnya orde baru membentuk UU Pemerintah Daerah dengan visi dan konsep yang berbeda dengan pemerintah orde baru, yaitu dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Menurut Ryass Rasyid, ada 3 (tiga) hal yang menjadi visi dalam UU No 22 Tahun 1999 tersebut, yaitu:

1. Membebaskan pemerintah pusat dari beban mengurus soal-soal domestik dan menyerahkannya kepada pemerintah lokal agar pemerintah lokal secara bertahap mampu memberdayakan dirinya untuk mengurus urusan domestiknya.
2.       Pemerintah pusat bisa berkonsentrasi dalam masalah makro nasional.
3.       Daerah bisa lebih berdaya dan kreatif

Visi tersebut kemudian dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksi yang utama sebagai berikut :
1.               Di Bidang Politik. DIkarenakan otonomi merupakan buah dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi, maka harus dibuka kemungkinan adanya peluang untuk lahirnya kepala daerah yang dipilih secara demokratis, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, terpeliharanya mekanisme pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, adanya transparansi kebijakan, pembangunan struktur pemerintahan yang sesuia dengan kebutuhan daerah, pembangunan sistem dan pola karier politik dan administrasi yang kompetitif, serta pengembangan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.
2.      Di Bidang Ekonomi. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah sekaligus memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerah.
3.            Di Bidang Sosial dan Budaya. Untuk membangun harmoni sosial sekaligus memelihara nilai-nilai local yang dipandang bersifat kondusif terhadap kemampuan masyarakat merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Dalam Penjelasan UU No. 22 1999 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah, yaitu:
1.         Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keaneka ragaman Daerah;
2.         Pelaksanaan otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab;
3.         Pelaksanaan otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang daerah Provinsi merupakan otonomi yang terbatas;
4.         Pelaksanaan otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta Antar Daerah;
5.         Pelaksanaan otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonomi, dan karenanya dalam Daereh Kabupaten dan Daerah Kota tidak lagi ada Wilayah Administrasi. Demikian pula dikawasan-kawasan yang khusus yang dibina oleh Pemerintah (Pusat) atau pihak lain, seperti badan otoritas, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan, baru kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan Peraturan Daerah Otonomi;
6.         Pelaksanaan Otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legisfatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7.         Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (Pusat);
8.         Pelaksanaan asas tugas pembantuan (medebewing, peny) dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah (Pusat) kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah (Pusat) kepada Desa, yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertangungjawabkan kepada yang menugaskannya.

Politik Hukum Otonomi Daerah di Era Reformasi (Jilid II)

Pada prakteknya, UU No.22 Tahun 1999 mengalami berbagai permasalahan, diantaranya kekuasaan legislatif yang semakin kuat (legislative heavy). Hal ini sangat bertolak belakang dengan pelaksanaan yang terjadi pada masa orde baru, dimana pada masa itu kekuasaan eksekutif yang sangat kuat (eksekutive heavy). Posisi DPRD dikatakan kuat karena lembaga ini memiliki kewenangan yang sangat besar dan kuat. DPRD berwenang memilih kepala daerah, mengawasi, meminta laporan pertanggung jawaban, bahkan dapat menjatuhkan/menurunkan jabatan kepala daerah. Dengan posisi dan kewenangan tersebut, praktek KKN di lembaga DPRD semakin subur melalui politik uang dalam bentuk pembelian suara anggota-anggota DPRD, pemerasan terhadap kepala daerah dengan menjadikan laporan pertanggung jawaban tahunan sebagai alatnya, serta adanya kolusi antara Pemda dan angota DPRD dalam penanganan proyek-proyek.

Pada tahun 2000, terjadi perubahan/amandemen UUD 1945 termasuk perubahan Pasal 18 yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan di daerah. Perubahan tersebut menghendaki pengaturan tentang pemerintahan daerah yang berbeda dengan pengaturan dalam UU No 22 Tahun 1999. Sehingga perubahan yang terjadi dalam Pasal 18 UUD 1945 tersebut mengakibatkan adanya keharusan penggantian hukum lama dengan hukum baru, yang kemudian terbentuklah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun isi perubahan UUD 1945 yang dituangkan dalam ketentuan-ketentuan dalam UU No. 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut :

1.         Prinsip Otonomi, Pembagian Urusan, dan Hubungan Hierarkis
Prinsip otonomi dalam UU No. 32 tahun 2004 tidak mengalami banyak perubahan, yaitu prinsip otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam UU. Adapun urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama . Selain itu, dalam UU No.32 Tahun 2004 diatur kembali hubungan hierarkis antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota walaupun tidak secara eksplisit disebutkan secara tegas.
2.         Pemilihan Kepala Daerah
UU No.32 tahun 2004 menganut sistem pemilihan langsung yang memberi kesempatan luas kepada masyarakat didaerah untuk memilih sendiri Kepala Daerah dan Wakilnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Amandemen yang menyatakan bahwa: “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”.
3.         Pertanggungjawaban Kepala Daerah
UU No 32 Tahun 2004 menggariskan bahwa Pemerintah Daerah tidak bertanggungjawab kepada DPRD, karena hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD adalah hubungan kemitraan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 120/1306/SJ tanggal 7 Juli 2005, Pemerintah Daerah hanya menyampaikan informasi yang bersifat laporan kepada DPRD, yaitu berupa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tentang pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun terakhir atau laporan tentang akhir masa jabatan. Terhadap laporan tersebut DPRD tidak dapat menolak atau menerima LKPj tersebut, sehingga DPRD tidak dapat menjatuhkan Kepala Daerah .
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dilakukan kepada Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Gubernur menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedangkan Bupati/Walilkota menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur .
4.         Sistem Pengawasan
Ketentuan tentang pengawasan, yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004, diseimbangkan dengan pembinaan melalui pengawasan yang berupa penilaian atas produk-produk daerah dengan cara dan sampai waktu tertentu. Pembinaan pemerintah pusat terhadap daerah tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau bahkan merintangi pelaksanaan otonomi daerah. Namun pembinaan tersebut ditujukan agar tidak terjadinya disintegrasi nasional dan disharmonisasi hukum nasional.
5.         Keuangan Daerah
Ketentuan mengenai sumber keuangan daerah diatur dalam pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, yaitu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan serta pendapatan lain yang sah. Sedangkan pendapatan asli daerah terdiri atas hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipusatkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selain itu daerah dapat melakukan pinjaman luar negeri melalui pemerintah pusat.
6.         Kepegawaian Daerah
Pasal 129 UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pemerintah (pusat) melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah dalam satu penyelenggaraan manajemen pegawai sipil secara nasional. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pada Jabatan Eselon II pada pemerintah provinsi ditetapkan oleh Gubernur, sedangkan Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pada jabatan eselon II pada pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur .
7.         Pemberhentian Kepala Daerah
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 peluang DPRD untuk memberhentikan Kepala Daerah di dalam masa jabatannya agak dipersulit. DPRD hanya dapat mengajukan pendapat mengenai alasan pemberhentian Kepala Daerah karena melanggar sumpah/janji dan tidak melaksanakan kewajibannya kepada Mahkamah Agung, yang kemudian dari putusan Mahkamah Agung tersebut diusulkan kepada Presiden. Pendapat DPRD yang akan diajukan kepada MA tersebut harus melalui mekanisme rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir. Pemberhentian Kepala Daerah hanya dapat dilakukan oleh Presiden tanpa atau dengan adanya usulan DPRD.

Politik Hukum Otonomi Daerah di Era Reformasi (Jilid III)

Pembenahan sektor otonomi daerah terus dilakukan. Merasa UU No. 32 Tahun 2004 belum dapat memuaskan aspirasi rakyat di daerah, maka pemerintah bersama DPR sedang merumuskan format paket rancangan UU Pemerintahan Daerah yang baru. Kelak, UU No. 32 Tahun 2004 tersebut akan dipecah menjadi 3 (tiga) undang-undang baru, yaitu: (i) UU tentang Pemerintah Daerah, (ii) UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan (iii) UU tentang Desa.

Argumentasi muculnya isu ini adalah karena ada gejolak politik dari masyarakat bawah yang menghendaki agar pelaksanaan otonomi daerah tidak bersifat “dualisme” lagi. Selain itu juga pemilihan kepala daerah secara langsung seperti saat ini, dirasa sia-sia. Karena pemilihan secara demokratis hanya akan membuat masyarakat menjadi bodoh. Masyarakat Indonesia yang cenderung masih berada di bawah garis kemiskinan, ternyata belum siap untuk berkontribusi langsung dalam pemilihan kepala daerah. Oleh karenanya, pengembalian sistem pemilihan kepada DPRD menjadi wacana hangat saat ini.

Selain itu juga, usulan lain yang tertuang dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah tersebut adalah peniadaan wakil bagi gubernur, bupati, dan walikota. Alasannya adalah karena UUD 1945 hanya menyebut gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis, tanpa menyebut wakilnya. Namun, terhadap usulan ini sebagian anggota DPR belum bersepakat menyetujuinya karena menganggap posisi wakil adalah bagian dari representasi kemajemukan masyarakat di daerah. Argumentasinya adalah dimana paket gubernur dan wakilnya, atau bupati atau walikota dan wakilnya merupakan bagian dari akomodasi kemajemukan politik, golongan, atau kelompok dalam masyarakat. Peniadaan wakil kepada daerah tentu sedikit banyak dapat mengurani representasi kemajemukan itu sendiri. Sehingga dapat menciderai sisi demokrasi dan aspirasi dari masyarakat.

Kemudian, ada isu yang cukup menyita perhatian, yaitu adanya aspirasi dari warga desa di setiap daerah agar sesegera mungkin diundangkannya UU tentang Desa. Dimana dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa ada persentase dana yang dialokasikan dari APBN untuk kemakmuran desa. Setidaknya ada 6 (enam) isu hangat yang dibahas dalam rancangan UU tentang Desa ini, yaitu perihal kedudukan desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan desa, serta pembangunan desa dan kawasan pedesaan. Oleh karena itu, bila selama ini desa hanya dipandang sebagai struktur kecil dari sistem pemerintahan di republik ini dan cenderung diabaikan oleh pemerintah pusat, maka kini mulai menuntut haknya.

Dinamika yang terjadi semacam ini, tentua akan menciptkan konsep otonomi daerah yang ideal. Mengingat demografi Indonesia yang tidak memungkinkan untuk celah sentralisasi, maka otonomi daerah secara penuh menjadi solusi yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Konklusi

Penyelenggaraan pemerintahan di daerah mengalami berbagai eksperimen sistem. Hal tersebut dapat terlihat dari perubahan yang terjadi sepanjang sejarah UU tentang pemerintah daerah. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak terlepas dari konfigurasi politik yang berkuasa atau berpengaruh pada masa berlakunya UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut.
Politik hukum otonomi daerah pada era reformasi ditandai dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah yang kemudian dirubah dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Kedua UU tersebut pada dasarnya merupakan perubahan paradigma pembangunan nasional yang dikonsep oleh orde baru menjadi paradigma pelayanan dan pemberdayaan dengan pola kemitraan yang desentralistik. Pemerintah pusat memberikan kewenangan tertentu kepada daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dalam konsep Negara kesatuan Republik Indonesia. Asas penyelenggaraan pemerintah di daerah tidak lagi sentralistik melainkan desentralisasi.



 BAHAN BACAAN

M.D, Moh. Mahfud. 2006. Membangun Politik Hukum: Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustraka LP3ES Indonesia.
Syaukani. H.R, Afan Gaffar, dan M. Ryaas Rasyid. 2003. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sabarno, Hari. 2008. Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika.
Soemanto, R.B. Tantangan Pelaksanaan Otonomi Daerah: Perspektif Hukum dan Perubahan Sosial. Pidato Pengukuhan Guru Besar Sosiologi Hukum Pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret (Surakarta), Disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Sebelas Maret, Pada 29 Desember 2007
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.


[1] Lihat Prof. Dr. R.B. Soemanto, M.A., Tantangan Pelaksanaan Otonomi Daerah: Perspektif Hukum dan Perubahan Sosial, Pidato Pengukuhan Guru Besar Sosiologi Hukum Pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret (Surakarta), Disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Sebelas Maret, Pada 29 Desember 2007. Dalam orasi nya tersebut, Soemanto mengemukakan bahwa setidaknya ada 5 (lima) tantangan besar dalam mewujudkan otonomi daerah secara komprehensif (perspektif hukum dan perubahan sosial), yaitu: (1) perubahan yang berlangsung sepanjang waktu mempengaruhi individu dan masyarakat, (2) perubahan atas kesadaran manusia tentang satu hal merupakan akibat dari perubahan atas imbalan dan hukuman, (3) tingkat perubahan individu disebabkan oleh lingkungan dekatnya dan kesungguhan memahami diri sendiri (4) perubahan kepentingan individu  berhubungan dengan perubahan struktur, pengalaman hidup individu dan masyarakat (5) perubahan sosial dalam pelaksanaan otonomi daerah menjadi keadaan yang tidak bisa dihindari dan selalu memberikan tantangan. Dan apakah arah, kecepatan dan hasil yang dicapai oleh proses perubahan memberi manfaat bagi meningkatnya kesejahteraan masyarakat  atau tidak?


[2] Prof. Amzulian Rifai, SH., LL.M., Ph.D, seorang begawan hukum dari Universitas Sriwijaya, pernah menawarkan gagasan menarik bahwa pada dasarnya sistem pemerintahan yang paling cocok dengan demografi Indonesia saat ini adalah “Federasi Provinsi”, dan bukanlah Otonomi Daerah yang setengah-setengan seperti sekarang. Menurutnya, sebagai negara yang besar dan dihadapkan atas tantangan yang kompleks, maka konsep otonomi daerah yang secara struktural masih disentralisasikan ke pusat, malah akan membuat dualisme pemerintahan yang tidak jelas. Sejauh ini, otonomi daerah tidak memberikan solusi yang memuaskan bagi masyarakat di daerah (adat). Otonomi daerah sejatinya tidak diberikan kepada kabupatendan/atau kota, melainkan diberikan secara penuh kepada provinsi. Maka tawaran “Federasi Provinsi” ini, menghendaki agar suatu provinsi memiliki “kedaulatan” yang sama dengan negara dalam mengelola pemerintahannya akan lebih efesien dan efektif. Tentunya dengan tidak menimbulkan gerakan separatis di kemudian hari.

Palembang, September 2011
M. Alvi Syahrin

No comments:

Post a Comment