Wednesday, July 24, 2013

PT. ONGKO MULTICORPORA VS PT. BFI FINANCE TBK; THE LAW DEBENTURE TRUST CORPORATION P.L.C; BAPEPAM



KASUS POSISI:
Kasus ini adalah perselisihan yang melibatkan beberapa pihak, yaitu PT. Ongko Multicorpora (PT. Mitra Investindo Multicorpora) dan PT. BFI Finance Tbk (dahulu PT. Bunas Finance Indonesia Tbk), The Law Debenture Trust Corporation P.L.C, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), serta PT. Aryaputra Teguharta.

Dalam hal ini PT. Ongko Multicorpora (PT. OM) adalah pemegang 98.388.180 (sembilan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh) lembar saham dalam PT. BFI (disebut saham-saham PT. OM). Dan guna menjamin hutang pihak ketiga, yaitu perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Group Ongko, maka saham-saham PT. OM pernah digadaikan kepada PT. BFI Finance Tbk berdasarkan Pledge of Shares Agreement tertanggal 1 Juni 1999 yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. OM dan PT. BFI (disebut Akta Gadai Saham).

Dan jangka waktu Akta Gadai Saham tersebut adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian, sehingga tanggal jatuh tempo Akta Gadai Saham adalah 1 Juni 2000. Selanjutnya PT. OM pernah memberikan persetujuan kepada PT. BFI Finance Tbk (PT. BFI) untuk memperpanjang Gadai Saham PT. OM dari 12 (dua belas) bulan menjadi 18 (delapan belas) bulan, sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 22 Februari 2000 yang ditandatangani oleh PT. OM dan PT. BFI (disebut Perubahan Akta Gadai Saham), sehingga jatuh tempo Akta Gadai Saham adalah 1 Desember 2000. Dan kemudian sejak jatuh tempo Gadai Saham PT. OM tidak pernah diperpanjang lagi.

Berkaitan dengan Gadai Saham PT. OM, PT. OM pernah memberikan persetujuan untuk mengalihkan saham-sahamnya, yang diatur dalam Surat Consent to Transfer tanggal 7 Agustus 2000 (disebut Consent to Transfer PT. OM), untuk memberikan kuasa menjual saham-saham PT. OM, sebagaimana dimuat dalam Irrevocable Power of Attorney to Sell Shares tanggal 7 Agustus 2000 (disebut Power of Attorney PT. OM) kepada PT. BFI.
Dalam butir 1 Consent to Transfer PT. OM, yang terjemahannya menyatakan bahwa: “ia mengizinkan dan menyetujui pelaksanaan oleh PT. Bunas Finance Indonesia Tbk (PT. BFI) atas hak-haknya berdasarkan Perjanjian Gadai Saham tertanggal 1 Juni 1999 sebagaimana dirubah oleh surat tertanggal 22 Februari 2000 (Perjanjian Gadai) dengan tunduk kepada syarat-syarat dalam Perjanjian Gadai”.

Selanjutnya pada halaman 1 butir C Power of Attorney PT. OM diatur sebagai berikut: “dengan tunduk kepada syarat-syarat dalam Perjanjian Gadai, PT. BFI berkeinginan untuk menjalankan haknya dalam Perjanjian Gadai sesuai dengan ..........”.

Maka dari ketentuan Consent of Transfer PT. OM dan Power of Attorney PT. OM tersebut diatas, terbukti bahwa persetujuan mengalihkan dan kuasa menjual Saham-Saham PT. OM yang pernah diberikan PT. OM kepada PT. BFI adalah menunjuk dan tunduk kepada ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Akta Gadai Saham yang dirubah dengan Perubahan Akta Gadai Saham PT. OM.

Dalam paragraf kedua Perubahan Akta Gadai Saham telah menentukan sebagai berikut: “dengan demikian sejak dan mulai tanggal sekarang ini, ketentuan dalam Perjanjian Gadai Saham yaitu dua belas bulan dalam Pasal 2 ayat (5) dan 4 ayat (1) menjadi delapan bulan”. Telah disepakati bahwa jangka waktu Gadai Saham PT. OM diperpanjang menjadi 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juni 1999 dan karenanya jatuh tempo pada tanggal 1 Desember 2000.

Sehingga dengan telah jatuh temponya waktu Gadai Saham, maka segala persetujuan mengalihkan dan kuasa menjual yang pernah diberikan PT. OM kepada PT. BFI seketika menjadi berakhir.  Dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Desember 2000, maka Consent of Transfer OM dan Power of Attorney PT. OM menjadi gugur dan tidak berlaku lagi.

Setelah Gadai Saham PT. OM jatuh tempo, yaitu tanggal 1 Desember 2000, PT. OM tidak pernah memberikan persetujuan apapun kepada PT. BFI berkaitan dengan Saham-Saham PT. OM, termasuk persetujuan untuk menjual Saham-Saham PT. OM kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C.
Dengan demikian sesuai kesepakatan dalam Perubahan Akta Gadai Saham, maka sejak tanggal 1 Desember 2000 saham-saham PT. OM sudah tidak terikat sebagai jaminan pada PT. BFI.

Namun, pada tanggal 9 Pebruari 2001, dengan cara melawan hukum yaitu tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan PT. OM, PT. BFI telah menjual saham-saham PT. OM bersama-sama dengan 111.804.732 (seratus sebelas juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua) lembar saham milik PT. Aryaputra Teguharta pada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C.

Hal ini terbukti dari Share Sale And Purchase Agreement (Transfer to Creditors), Share Sale And Purchase Agreement (Sale to Investor) dan Share Sale And Purchase Agreement (Employee Incentive dan Remuneration Scheme) (disebut Akta Jual Beli) yang dibuat dan ditanda tangani PT. BFI sebagai Penjual dan The Law Debenture Trust Corporation P.L.C.sebagai Pembeli.

ANALISIS KASUS:
Dari uraian kasus posisi diatas, diketahui bahwa obyek sengketa dalam kasus ini adalah saham-saham perusahaan publik, dimana sesuai ketentuan Pasal 1 (13) UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) menentukan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan transaksi atas saham-saham perusahaan publik merupakan bagian dari kegiatan Pasar Modal.

Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa Bapepam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 UU Pasar Modal yang merupakan Badan Pemerintah yang berkewajiban melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, juga terlibat dalam kasus ini, karena terkait dengan kewenangan institusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU Pasar Modal.

Selanjutnya dalam masing-masing Akta Jual Beli antara PT. BFI dan The Law Debenture Trust Corporation P.L.C, khususnya pada halaman 1 butir 1 yang terjemahannya menentukan bahwa: “ 1. PT. Bunas Finance Indonesia Tbk. ....., masuk dalam Perjanjian ini dan melakukan transaksi-transaksi sebagaimana dimaksudkan berikut ini sehubungan dengan (a) pelaksanaan hak-haknya sebagai penerima gadai dalam perjanjian-perjanjian Gadai (pengertiannya didefinisikan dibawah ini) dan (b) bertindak berdasarkan Surat Kuasa dan Surat-surat Persetujuan (sebagaimana pengertiannya didefinisikan dibawah ini) ........”.

Selanjutnya dalam masing-masing Akta Jual Beli pada halaman 1 butir b yang terjemahannya menentukan bahwa: “PT. Ongko Multicorporation (PT. OM) dan PT. Aryaputra Teguharta (PT. AT) pemilik yang terdaftar dan sah atas ...... yang pada saat tanggal Perjanjian ini telah digadaikan kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian-perjanjian Gadai Saham masing-masing tertanggal 1 Juni 1999 sebagaimana dirubah dengan surat-surat Persetujuan tertanggal 22 Pebruari 2000 (Gadai) antara PT. OM dan PT. AT sebagai Penggadai-Penggadai dan Perusahaan sebagai Penerima Gadai .......”.

Bila kita analisis berdasarkan isi masing-masing Akta Jual Beli tersebut diatas, maka terdapat fakta-fakta hukum yang saling berkaitan, yaitu:
  • PT. OM adalah pemilik yang sah atas Saham-Saham PT. OM;
  • PT. BFI menjual Saham-Saham PT. OM kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C adalah dalam rangka menjalankan hak-haknya yang timbul berdasarkan Akta Gadai Saham sebagaimana dirubah dengan perubahan Akta Gadai Saham;
  • Dasar hukum PT. BFI bertindak untuk dan atas nama PT. OM menjual saham-saham PT. OM kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C adalah Consent to Transfer dan Power of Attorney PT. OM;
  • Perjanjian-perjanjian yang pernah dibuat berkaitan dengan masa berlakunya Gadai Saham PT. OM hanya Akta Gadai Saham yang dirubah dengan perubahan Akta Gadai Saham dan selain itu tidak ada perjanjian-perjanjian lain.


Dengan demikian tindakan PT. BFI menjual Saham-Saham PT. OM kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C dengan dalil menjalankan hak-haknya yang timbul berdasarkan Gadai Saham PT. OM serta membuat dan menanda tangani Akta Jual Beli dengan menggunakan Consent to Transfer PT. AT dan Power of Attorney adalah tidak sah dan cacat hukum.

Perlu diketahui bahwa hak gadai yang lahir atas Saham-Saham PT. OM adalah bersumber dari Akta Gadai Saham sebagaimana dirubah dalam Perubahan Akta Gadai Saham, dimana didalamnya secara tegas disebutkan bahwa pemberian hak gadai oleh PT. OM kepada PT. BFI adalah untuk menjamin hutang perusahaan Group Ongko kepada PT. BFI.

Dengan demikian maka Eksekusi atas Hak Gadai yang timbul berdasarkan Akta Gadai Saham tertanggal 1 Juni 1999 harus dilakukan sesuai tata cara penjualan barang gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 1155 KUHPerdata. Namun, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, terbukti bahwa sampai dengan Gadai Saham PT. OM jatuh tempo tanggal 1 Desember 2000, PT. BFI tidak pernah melakukan eksekusi atas Hak Gadai yang diterimanya dari PT. OM.

Jika PT. BFI hendak mengeksekusi Gadai Saham PT. OM, maka tidak ada cara lain yang dapat ditempuh PT. BFI selain menjual barang gadai, yaitu saham-saham PT. OM, selama jangka waktu gadai masih berlaku, sesuai ketentuan Pasal 1155 KUHPerdata, yaitu dijual dimuka umum atau secara lelang dengan perantaraan 2 (dua) orang makelar yang ahli dalam penjualan lelang tersebut dan bukan dengan transaksi jual beli secara dibawah tangan sebagaimana telah dilakukan oleh PT. BFI dan The Law Debenture Trust Corporation P.L.C dengan menandatangani Akta Jual Beli.

Pasal 584 KUHPerdata telah mengatur secara tegas cara memperoleh hak milik, sehingga pengalihan Saham-Saham PT. OM baru sah apabila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 584 KUHPerdata tersebut.

Oleh karena PT. BFI yang mengalihkan Saham-Saham PT. OM kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata, maka pengalihan Saham-Saham OM oleh PT. BFI kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C adalah merupakan perbuatan melawan hukum (perbuatan tidak sah dan cacat hukum), sehingga sangat merugikan PT. OM.

Dan juga tindakan PT. BFI yang menandatangani Akta Jual Beli saham-saham PT. OM dan The Law Debenture Trust Corporation P.L.C yang telah membeli Saham-Saham OM adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan membuktikan bahwa The Law Debenture Trust Corporation P.L.C pembeli yang beritikad buruk.

Oleh karena, PT. BFI dan The Law Debenture Trust Corporation P.L.C terbukti telah melakukan pengalihan saham-saham OM secara melawan hukum dan merugikan PT. OM, maka PT. OM sebagai pemegang saham harus dilindungi hukum.

*Catatan:
Dalam hal ini, PT.OM juga telah dirugikan karena tidak memperoleh pembayaran dividen saham yang seharusnya diterima dari PT. BFI untuk tahun buku 2001, 2002 dan 2003 yang jumlah seluruhnya sebesar Rp. 530.614.911.221,- (lima ratus tiga puluh milyar enam ratus empat belas juta sembilan ratus sebelas ribu dua ratus dua puluh satu rupiah), sehingga PT. OM kehilangan hak-haknya sebagai pemegang saham.

Jika saja saham-saham PT. OM tidak dialihkan kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C maka PT. OM dapat mempergunakan saham-saham tersebut untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga dan menjalankan usahanya.


Alhasil, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BFI dan The Law Debenture Trust Corporation P.L.C, membuat PT. OM sangat dirugikan baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial.

Palembang, April 2010
M. Alvi Syahrin

No comments:

Post a Comment