Wednesday, July 24, 2013

TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERTIA KOPERASI


  


ABSTRAK
Koperasi merupakan salah satu instrument ekonomi yang menjadi perwujudan pembangunan bangsa secara kolektif. Hal ini sesuai dengan asal kata koperasi itu sendiri yang berarti kerja sama. Untuk merealisasikan tujuan mulia yang menjadi dasar berdirinya koperasi tersebut, maka diperlukanlah perangkat organisasi koperasi, salah satunya adalah pengurus koperasi. Dalam melaksanakan kegiatannya tersebut, pengurus koperasi juga harus memikul kerugian yang diderita oleh koperasi. Tanggung jawab itu dikenal dengan tanggung jawab renteng (bersama-sama), walaupun dalam keadaan tertentu tanggung jawabnya adalah secara indivivual. Dengan demikian tanggung jawab pengurus koperasi berbeda dengan tanggung jawab persero dalam Perseroan Terbatas yang terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengurus Koperasi

Koperasi pada umumnya
Kata “koperasi” (cooperation-cooperative) berarti: kerja sama. Dengan adanya kerja sama antara beberapa orang, suatu tujuan yang sukar dicapai oleh orang perseorangan, dapat dicapai dengan mudah. Oleh karena itu, koperasi adalah suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama (H.M.N Purwosutjipto, 2008: 184).

Namun ada juga dalam beberapa literatur, dikenal juga koperasi tradisional atau koperasi hirstoris. Koperasi ini berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai 19. Pertumbuhannya berdasarkan naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa tertentu. Dengan menggunakan pendekatan pengelolaan sederhana namun berhasil menanamkan prinsip pemanfaatan bersama atas sumber daya produksi yang tersedia (Hanel, 1985: 27).

Definisi koperasi sendiri dirumuskan dalam bentuk formalistik pada Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam konsiderans UUP telah disebutkan bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pengurus dalam kegiatan koperasi
Oleh karena itu untuk merealisasikan tujuan mulia yang menjadi dasar berdirinya koperasi tersebut, maka diperlukanlah perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Dalam UUP, ketentuan tentang pengurus diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 37. Dari ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dengan kemungkinan dapat dipilh kembali.

Mace sebagaimana disebutkan dalam bukunya Leon Gafrayon dan Paul O. Mohn mengidentifikasikan bahwa peranan yang harus dimiliki oleh Pengurus, antara lain:
  • Menentukan tujuan organisasi, strategi persusahaan (corporate strategies) dan kebijaksanaan umum dari organisasi;
  • Dalam rangka usaha memperoleh indormasi dari para eksekutif, yang dapat digunakan dalam perumusan kebijaksanaan, pengurus harus mengajukan pertanyaan secara cermat kepada eksekutif;
  • Memilih dan mengangkat eksekutif-eksekutif kunci.

Tanggung jawab Pengurus koperasi
Meskipun pengurus memiliki peranan-peranan dan beberapa “kekuasaan” penting sebagaimana yang diatur dalam UUP, namun pengurus juga mempunyai tanggung jawab yang harus dipikul atas semua kegiatan pengelolaan koperasi (d.h.i kerugian yang diderita), baik itu secara bersama-sama ataupun secara pribadi.


Secara konsep teroritis, tanggung jawab Pengurus koperasi adalah tidak terbatas. Berbeda dengan tanggung jawab persero dalam Perseroan Terbatas, dimana hanya terbatas pada saham yang dimilikinya. Tanggung jawab Pengurus koperasi diatur dalam Pasal 34 UUP yang menyatakan bahwa “Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya” (ayat 1). Dan “disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan” (ayat 2).

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tanggung jawab yang harus dipikul oleh setiap pengurus koperasi adalah tanggung renteng (bersama-sama), walaupun dalam keadaan tertentu tanggung jawabnya adalah secara individual. Tanggung jawab tanggung renteng tersebut merupakan manifestasi dari asas kekeluargaan yang dianut dalam kegiatan koperasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UUP.

Berdasarkan pemahaman dari maksud tanggung jawab Pengurus koperasi tersebut, maka dapat diidentifikasikan menjadi beberapa bagian penting, antara lain:
  • Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka berasma-sama menanggung kerugian;
  • Seorang anggota pengurus bebas dari tanggung jawabnya, jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian itu bukan akibat dari kelalaian atau kesengajaannya. Juga harus dapat membuktikan bahwa ia telah berusaha dengan secepatnya untuk mencegah timbulnya kerugian itu;
  • Penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota pengurs yang melakukan kelalaian atau kesengajaan, tidak menutup kemungkian bagi penuntut umum untuk menuntut anggota pengurus yang bersangkutan dari sudut hukum pidana (H.M.N Purwosutjipto, 2008: 207).

Atau dalam bahasa sederhannya adalah bahwa terhadap kerugian yang diderita oleh Koperasi, pengurus secara bersama-sama (renteng) maupun sendiri-sendiri (pribadi) menanggung kerugian tersebut, jika kerugian itu terjadi atau timbul karena tindakannya yang disengaja atau akibat kelalaiannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika kerugian tersebut bukan akibat dari tindakan sengaja ataupun bukan akibat dari kelalaian pengurus dan pengurus bersangkutan dapat membuktikannya, maka dia bebas dari tanggung jawab tersebut.


Sehingga dalam hal  ini koperasi itu sendirilah yang bertanggung jawab dalam kedudukannya sebagai suatu badan hukum. Tetapi apabila kerugian tersebut sebagai akibat tindakan sengaja dari pengurus disamping dia bertanggung jawab untuk mengganti kerugian, maka tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan pidana. Misalnya dalam hal: penyalahgunaan uang organisasi, melalaikan tugas, melakukan tugasnya dengan tidak hati-hati dan sebagainya (Hendrojogi, 1997: 143).

Palembang, Maret 2010
M. Alvi Syahrin

No comments:

Post a Comment