Tuesday, March 7, 2017

RELASI TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT INTELIJEN KEIMIGRASIAN DENGAN UNIT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

DIREKTORAT INTELIJEN KEIMIGRASIAN

SUBDIT PENYELIDIKAN DAN OPERASI INTELIJEN KEIMIGRASIAN
  • Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang penyelidikan keimigrasian, operasi intelijen, kontra intelijen dan penggalangan keimigrasian di bidang pelanggaran lalu lintas orang asing dan warga negara Indonesia dari dan ke wilayah RI, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah RI, serta terhadap WNI yang terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh orang asing;
  • Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang penyelidikan orang asing, operasi intelijen, kontra intelijen dan penggalangan keimigrasian.


SUBDIT PENGAMANAN KEIMIGRASIAN                                                                                                              
  • Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan kantor dan instalasi vital, personil, material, dan dokumen, serta perizinan keimigrasian;
  • Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang pengamanan kantor dan instalasi vital, pesonil, material, dan dokumen, serta perizinan keimigrasian.


SUBDIT PRODUKSI INTELIJEN KEIMIGRASIAN
  • Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijjakan di bidang produksi kegiatan intelijen, produksi pekiraan intelijen serta laboratorium forensik keimigrasian dan pengelolaan informasi intelijen;
  • Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan di bidang pengumpulan, pengelohan dan penyajian produk intelijen.


SUBDIT KERJA SAMA INTELIJEN DAN BIMBINGAN JARINGAN                                                               
  • Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga intelijen dan pembinaan jaringan non lembaga;
  • Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang kerja sama lembaga intelijen dan pembinaan jaringan non lembaga.

Peran Sentral Direktorat Intelijen Keimgrasian




TUGAS DAN FUNGSI UNIT ESELON II
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI:
  • Bagian Program dan Pelaporan;
  • Bagian Kepegawaian;
  • Bagian Keuangan; 
  • Bagian Hubungan Masyarakat (Surat, Arsip, dan Dokumentasi).


DIREKTORAT LALU LINTAS KEIMIGRASIAN


Subdit Verifikasi Dokumen Perjalanan
  • Verifikasi penerbitan dokumen perjalanan;
  • Validasi penerbitan dokumen perjalanan;
  • Adjudikasi penerbitan dokumen perjalanan.

Subdit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan
  • Standarisasi dokumen perjalanan;
  • Pencetakan dan Dokumen Perjalanan;
  • Pemantauan Dokumen Perjalanan.
Subdit Visa
  • Standarisasi visa;
  • Persetujuan pemberian visa kunjungan dan permohonan kartu APEC;
  • Persetujuan pemberian visa tinggal terbatas;
  • Persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu.
Subdit Tempat Pemeriksaan Imigrasi
  • Pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan TPI Pelabuhan Laut;
  • Pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan TPI Bandar Udara;
  • Pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan Pos Lintas Batas dan Tempat Lain.


DIREKTORAT IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN

Subdit Izin Tinggal
  • Supervisi dan evaluasi di bidang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal darurat, izin tinggal keadaan terpaksa, serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal dari negara tertentu;
  • Persetujuan pemberian dan perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal darurat, izin tinggal keadaan terpaksa, serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal dari negara tertentu.

Subdit Alih Status Izin Tinggal
  • Supervisi dan evaluasi di bidang alih status izin tinggal terbatas;
  • Supervisi dan evaluasi di bidang alih status izin tinggal tetap;
  • Supervisi dan evaluasi di bidang izin tinggal keimigrasian.

Subdit Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan
  • Supervisi dan evaluasi penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan;
  • Supervisi dan evaluasi pemberian surat keterangan keimigrasian.


DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN

Subdit Pengawasan Keimigrasian
  • Supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian;
  • Pelaksanaan pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian.
Subdit Penyidikan Keimigrasian
  • Supervisi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian;
  • Pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Subdit Pencegahan dan Penangkalan
  • Supervisi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penangkalan serta penyebaran informasi;
  • Penyiapan perumusan pedoman dan pelaksanan penyebaran informasi di bidang  pencegahan dan penangkalan.
Subdit Detensi Imigrasi dan Deportasi
  • Supervisi dan pelaksanaan kebijakan di bidang detensi imigrasi dan deportasi serta penanganan imigran ilegal;
  • Penyiapan perumusan pedoman di bidang detensi imigrasi dan deportasi orang asing.


DIREKTORAT KERJA SAMA KEIMIGRASIAN

Subdit Kerja Sama Keimigrasian Antar Lembaga
  • Supervisi dan evaluasi kerja sama keimigrasian antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah;
  • Pelaksanan kerja sama keimigrasian antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.
Subdit Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional (PBB dan Non-PBB)
  • Supervisi dan evaluasi kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional;
  • Pelaksanaan kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional.
Subdit Kerja Sama Antar Negara (Bilateral dan Multilateral
  • Supervisi dan evaluasi kerja sama keimigrasian antar negara;
  • Pelaksanaan kerja sama keimigrasia antar negara.
Subdit Kerja Sama Keimigrasian Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan RI
  • Supervisi dan evaluasi kerja sama keimigrasian dengan perwakilan asing dan perwakilan RI;
  • Pelaksanaan kerja sama keimigrasian di Perwakilan RI.


DIREKTORAT SISTEM DAN TEKNOLOGI KEIMIGRASIAN

Subdit Perencanaan dan Pengembangan
  • Perencanaan, pengembangan, dan supervisi di bidang sistem informasi manajemen keimigrasian;
  • Perencanaan dan pengembangan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, pusat data, dan sumber daya manusia di bidang keimigrasian;
  • Pemanfaatan dan pengelolaan sistem, source code, lisensi, penyusunan dan diseminasi SOP serta dokumentasi perencanaan dan pengembangan SIMKIM.

Subdit Pemeliharaan dan Pengamanan
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemeliharaan keberlangsungan dan keberfungsian perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan serta pengawasan SIMKIM;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengamanan terjadinya ancaman, gangguan, kerusakan, dan kehilangan, kebakaran, bencana alam terhadap perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan serta pengawasan SIMKIM;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan SIMKIM.
Subdit Kerja Sama dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Keimigrasian
  • Penyiapan bahan perumusan, bimtek, dan supervisi di bidang kerja sama dan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian, pemanfaatan dan pertukaran pengamanan data dan informasi keimigrasian;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi.
Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan
  • Penyiapan bahan perumusan, bimtek, supervisi, dan pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan pelaporan keimigrasian di bidang perlintasan, izin keimigrasian, dan dokumen perjalanan secara manual maupun elektronik.

Peta Relasi Direktorat Intelijen Keimigrasian


Relasi Subdit Lid dan Ops Intel dengan Direktorat Lain

Relasi Subdit Mankim dengan Direktorat Lain

Depok, Maret 2017
M. Alvi Syahrin

OPINI: PEMBENTUKAN KANTOR IMIGRASI BERDASARKAN FUNGSI PELAYANAN DAN WASDAKIM


Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean dan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan oleh pemerintah bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia telah meningkatkan jumlah orang asing di Indonesia. Jumlah ini terus meningkat tajam tiap tahunnya dan cenderung tidak terawasi. Banyaknya orang asing tersebut tentunya ada yang berdampak positif maupun berdampak negatif, sehingga pengawasan terhadap mereka harus lebih ditingkatkan.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia merupakan tugas Direktorat Jenderal Imigrasi. Meningkatnya jumlah orang asing yang berada dan melakukan kegiatan di Indonesia menjadi tugas yang sangat berat. Di saat tuntutan terhadap pelayanan keimigrasian menjadi sorotan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga harus mengutamakan aspek pengawasan dan penegakan hukum bagi orang asing yang diduga ataupun yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Minimnya kuantias dan kualitas sumber daya manusia, serta struktur organisasi Kantor Imigrasi yang belum optimal juga menjadi penghamat efektifitas pengawasan terhadap orang asing.

Direktorat Jenderal Imigrasi sangat mendukung kebijakan pemerintah, sambil terus melakukan inovasi agar pengawasan orang asing dapat dilaksanakan secara maksimal. Salah satunya dengan cara membentuk Kantor Imigrasi berdasarkan fungsi pelayanan serta pengawasan dan penindakan keimigrasian (wasdakim).

I. Persoalan
Pasca diberlakukannya paket kebijakan pro investasi, meningkatknya keberadaan orang asing di Indonesia telah menimbulkan dampak multidimensional. Fungsi pengawasan kini menjadi prioritas pemerintah. Badan Pusat Statistik dalam situs resminya www.bps.go.id, melansir kedatangan wisatawan mancanegara yang melalui pintu masuk selama Tahun 2016 mencapai 10.707.050 orang. Meningkat sekitar sepuluh persen bila dibanding Tahun 2015 yang mencapai 9.729.350 orang. Jumlah tersebut diperkiraan akan terus meningkat di Tahun 2017 mengingat masih terus diberlakukannya kebijakan BVK.

Minimnya kualitas dan kuantitas petugas imigrasi, khususnya di bidang wasdakim menjadi persoalan serius. Belum lagi struktur organisasi Kantor Imigrasi yang masih menggabungkan antara fungsi pelayanan keimigrasian dan wasdakim. Beban kerja yang tidak berimbang, karena minimnya jumlah petugas akan mempengaruhi kinerja pengawasan. Sejauh ini Direktorat Jenderal Imigrasi hanya memiliki 125 Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut masih minim bila harus dibagi fungsi antara pelayanan dan wasdakim. Sehingga dalam praktiknya pengawasan menjadi tidak optimal. Sebagai contoh, anggap saja petugas seksi wasdakim di setiap Kantor Imigrasi paling banyak berjumlah dua puluh orang. Bila dibandingkan dengan jumlah orang asing di Indonesia yang mencapai angka sepuluh juta orang, maka perbandingan antara pertugas wasdakim dan orang asing yang harus diawasi adalah 1 :  500.000. Rasio yang sangat tidak berimbang.

Belum lagi dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petugas di dalam satu Kantor Imigrasi. Misalnya, satu orang melakukan fungsi pelayanan, dan ia juga yang harus melakukan fungsi pengawasan. Sangat rentan adanya mal-administrasi di sana. Oleh karenanya, perlu adanya kontrol untuk memisahkan fungsi pelayanan dan wasdakim.

II. Pra Anggapan
Pemisahan fungsi pelayanan serta pengawasan dan penindakan keimigrasian dalam satu Kantor Imigrasi dapat menjadi solusi meningkatkan fungsi pengawasan di tengah meningkatnya keberadaan orang asing di Indonesia. Peran pengawasan saat ini harus menjadi prioritas dan harus dipisahkan dari fungsi pelayanan. Hal ini bertujuan agar setiap Kantor Imigrasi dapat fokus pada tugas dan fungsi nya masing-masing tanpa harus tumpang tindih kewenangan.

III. Fakta yang Mempengaruhi
  1. Meningkatnya keberadaan orang asing di Indonesia pasca diberlakukannya paket kebijakan pro investasi oleh pemerintah; 
  2. Jumlah Kantor Imigrasi yang masih sedikit bila dibandingkan dengan keberadaan orang asing di Indonesia;
  3. Beban kerja yang tidak berimbang bila satu Kantor Imigrasi harus membagi fungsinya yang menyebabkan fungsi pengawasan menjadi tidak maksimal;
  4. Minimnya personil di Seksi Wasdakim sehingga menyulitkan dalam melakukan pengawasan; 
  5. Sebaran personil Seksi Wasdakim yang tidak merata di setiap daerah;
  6.  Dugaaan penyalahgunaan wewenang antar petugas di dalam satu Kantor Imigrasi. Satu petugas dapat melakukan pelayanan, di sisi lain dapat pula melakukan pengawasan. Sehingga tidak ada kontrol atas kewenangan tersebut;
IV. Analisis

Pemisahan Kewenangan
  1. Lord Acton, politikus dari Inggris, menyatakan: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men.” Ungkapan tersebut mengandung makna bahwa kekuasaan yang besar akan cenderung menghasilkan perilaku koruptif yang besar dan pria memiliki kekuasaan besar hampir selalu orang jahat; 
  2. Terkait dengan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum, maka urgensi pemisahan kewenangan fungsi pelayanan danwasdakim menjadi suatu keharusan; 
  3. Tidak dipisahkannya kewenangan pelayanan dan wasdakim, tentu akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)[1] oleh petugas imigrasi. Kegiatan pelayanan harus dipisahkan dengan wadakim agar semua fungsi dapat fokus pada apa yang harus dilakukan; 
  4. Dalam teori pemisahan kewenangan, perlu adanya pemisahan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemeritahan agar dalam melakukan tindakan administratif tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Oleh karenanya, agar tidak menimbulkan  penyalahgunaan kewenangan oleh petugas, maka perlu dilakukan pemisahan fungsi pelayanan dan wasdakim; 
  5. Perwujudan pemisahan fungsi pelayanan dan wasdakim, akan menciptakan konsep kontrol keseimbangan (check and balances) dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian secara holistik. Apabila kewenangan yang besar (pengawasan dan penindakan keimigrasian) hanya dilakukan oleh satu Kantor Imigrasi, maka berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petugas di dalamnya; 
  6. Pemisahan fungsi ini akan berdampak pada pembentukan konsep baru Kantor Imigrasi berdasarkan basis fungsi nya masing-masing. Sehingga distribusi petugas menjadi lebih merata dan fungsi pengawasan dapat menjadi prioritas; 
  7. Usaha pemisahan kewenangan ini, pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana tersebut dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Perbandingan dengan Negara Lain:
  1. Yang perlu diperhatikan, sebagian besar negara-negara di dunia tidak lagi menjadikan lembaga imigrasi sebagai Instansi yang menerbitkan paspor;
  2. Paspor China diterbitkan oleh Ministry of Foreign Afairs of the People’s Republic of China; 
  3. Paspor Korea diterbitkan oleh Ministry of Foreign Affairs and Trade; 
  4. Paspor Thailand dan Jepang diterbitkan oleh lembaga yang sama, yaitu Ministry of Foreign Affairs; 
  5. Paspor Singapura diterbitkan oleh Ministry of Home Affairs;
  6. Lain halnya di Indonesia, di mana Paspor RI diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  7. Di beberapa negara lain juga, dibedakan antara instansi yang menerbitkan paspor dan instansi yang memiliki tugas utama dalam pengamanan negara. Tidak disamakan seperti di Indonesia, yang semuanya dibawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi; 
  8. China memiliki lembaga National Immigration Agency of the Ministry of the Interior (NIA);Korea memiliki Korea Immigration Service, Australia memiliki Department of Immigration and Citizenship; 
  9. Inggris memiliki The United Kingdom Immigration Service; 
  10. Singapura memiliki Immigration & Checkpoint Authority (ICA).
V. Kesimpulan 
       Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi atas fungsi pelayanan dan wasdakim sangatlah penting. Mengingat keberadaan orang asing yang terus meningkat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas.

VI. Saran
Oleh karena itu, saya menyarankan agar dilakukan pemisahan fungsi dan membentuk Kantor Imigrasi berdasarkan fungsi pelayanan dan wasdakim. Diharapkan inovasi ini dapat direalisasikan dalam skala nasional secara bertahap. Sehingga pengawasan dan penindakan orang asing dapat berjalan dengan maksimal.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Orta yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan:
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor: M.14.PR.07.04 Tahun 2003

Struktur Kantor Imigrasi Kelas I
Masih mengabungkan antara Seksi Pelayanan dan Seksi Wasdakim
Konsep Pemisahan Fungsi:

Struktur Kantor Imigrasi Kelas I (Fungsi Pelayanan Keimigrasian)
 

Struktur Kantor Imigrasi Kelas I (Fungsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian)

[1] Dalam terminologi lain dikenal istilah detournemeint de povoir / excess de povouir, yang berarti penyalahgunaan wewenang.

Depok, Maret 2017
M. Alvi Syahrin